Karanganyar, Jatengnews.id – Meskipun rekapitulasi nasional hasil Pemilu serentak telah dilakukan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar belum menetapkan jumlah perolehan kursi dan Caleg terpilih DPRD Kabupaten Karanganyar.
Ketua KPU Karanganyar Daryono usai sosialisasi PKPU No 6 Tahun 2024, Kamis (22/3/2024) petang mengatakan, pihaknya masih menunggu apakah ada gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: KPU Tetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Sebagai Pemenang Pilpres 2024
Daryono menjelaskan,setelah KPU RI mengumumkan secara resmi hasil penetapan suara Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024 lalu, pihaknya memberikan waktu 3 hari untuk pengajuan gugatan.
“Masih menunggu apakah ada gugatan sengketa PHPU ke Mahkamah Konstitusi, atau tidak. Berdasarkan UU nomer 7 tahun 2017 bahwa KPU harus menetapkan perolehan suara itu 35 hari setelah pemungutan suara,”jelasnya.
Menurut Daryono, jika tidak ada gugatan sengketa PHPU hingga 3 hari masa pengajuan, maka proses tahapan Pemilu akan dilanjutkan dengan pelaksanaan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon legislatif terpilih.
Baca juga: Soal Polemik Peraih Suara Terbanyak Tidak Dilantik, Begini Tanggapan KPU Sukoharjo
“Kami menunggu surat dari KPU RI. Jika Kabupaten Karanganyar tidak ada gugatan, maka akan kita lanjutkan ke tahapan rapat pleno penetapan jumlah kursi dan Caleg terpilih,”terangnya. (Iwan-02)