27 C
Semarang
, 22 November 2024
spot_img

Ini Syarat Maju Pilkada Melalui Jalur Independen

Karanganyar, Jatengnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar memberi kesempatan kepada masyarakat umum yang akan maju dalam kontestasi politik pemilihan kepala daerah (Pilkada) Karanganyar yang dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024  mendatang.

Selain melalui partai politik (Parpol) masyarakat umum juga dapat menjadi bakal calon bupati melalui jalur independen atau perseorangan.

Baca juga: KPU Karanganyar Belum Putuskan Jumlah Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi, mendapat dukungan 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).  Dukungan harus dibuktikan dengan mengumpulkan KTP yang tersebar di 9 kecamatan dari 17 kecamatan yang ada.

Ketua KPU Karanganyar Daryono mengatakan, berdasarkan data Pemilu serentak yang baru dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 lalu, jumlah DPT sebanyak  707. 967 pemilih.

Berdasarkan data tersebut, menurut Daryono, syarat untuk maju sebagai bakal calon bupati melalui jalur independen, harus mendapat dukungan dari 53.098 suara atau 7,5 persen.

“Dukungan harus dibuktikan dengan foto kopi KTP di 50 persen wilayah atau 9 dari 17 Kecamatan yang ada,”terangnya.

Dikatakannya, pemenuhan persyaratan harus sudah selesai pada tanggal 8 Mei 2024. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan pendaftaran pasangan calon yang akan dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Dilanjutkan penelitian berkas persyaratan bakal calon pada 27 Agustus hingga 21 September, dan penetapan pasangan calon pada 22 September. Kemudian kampanye mulai 25 September sampai 23 November dan pencoblosan pada 27 November.

“Sampai saat ini, belum ada satupun bakal calon bupati dari jalur independen yang melakukan konsultasi ke KPU. Jika ada yang akan maju melalui jalur independen, maka akan kita proses lebih dulu. Karena memang membutuhkan waktu yang cukup lama, “terangnya.

Baca juga: Imbas Banjir KPP Pratama Demak Buka Layanan Darurat

Daryono menambahkan, untuk bakal calon bupati dan wakil bupati dengan status anggota legislatif harus mengundurkan diri. Sedangkan untuk Caleg terpilih dan belum berstatus anggota DPRD, tidak harus mengundurkan diri.

“Selama belum dilantik, Caleg terpilih yang belum dilantik , tidak harus mengundurkan diri. Akan tetapi, jika sudah dilantik, harus mengundurkan diri,”pungkasnya. (Iwan-02).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN