Karanganyar, Jatengnews.id – DPRD Karanganyar, menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan dan Anak. Usulan Raperda ini salah satunya mengangkat isu pernikahan anak atau pernikahan dini.
Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo Selasa (19/3/2024) menyampaikan, saat ini, pihaknya bersama OPD terkait menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) untuk membahas Raperda Pencegahan Pernikahan Dini.
Baca juga: Profil Advokat Agus Wijayanto Berpotensi Lolos Jadi Anggota DPRD Jateng
Menurut Bagus Selo, dalam rangka penyusunan Raperda ini, pihaknya menggandeng salah satu perguruan tinggi untuk menyusun naskah akademik dan melibatkan OPD Pemkab Karanganyar.
Bagus Selo menjelaskan, dalam naskah akademik terdapat banyak hal terkait dengan perlindungan anak, tetapi tidak bisa spesifik menyasar tentang perlindungan anak dalam rangka pencegahan pernikahan dini.
Baca juga: DPRD Karanganyar Tetapkan Raperda Desa Wisata dan Bela Beli Produk
Disebutkannya, salah satu pasal dalam Raperda ini akan memberikan penyadaran terhadap sekelompok masyarakat. Terutama yang memiliki tradisi memungkinkan terjadinya kekerasan pada anak dan perkawinan anak untuk turut serta melakukan pencegahan pernikahan dini.
Gerakan ini lanjutnya ,dilakukan oleh berbagai Satuan Kerja (Satker) yang komprehensif, sehingga dapat mencegah perkawinan anak.(Iwan-02)