Jakarta, Jatengnews.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut bisa terjadi THR bisa dibayarkan setelah lebaran.
Pembayaran THR setelah lebaran ini terutama untuk para PNS di daerah-daerah tertentu.
Baca juga : THR ASN Segera Cair Besarannya Sampai 100 Persen
“THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jadi apabila belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri. Untuk beberapa daerah memang mungkin bukan Hari Raya Idul Fitri, dia bisa dibayarkan sesudahnya,” ujarnya dikutip dari Suara.com jaringan berita Jatengnews.id, Sabtu (16/03/2024).
Namun, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini memastikan para ASN juga akan mendapatkan gaji ke-13 yang pembayaranya paling cepat bulan Juni.
“Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan Juni 2024 dan apabila belum selesai, bisa dibayarkan sesudah Juni,” ucap Sri Mulyani.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken aturan soal ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024.
Baca juga : Presiden Jokowi Ungkap Tantangan Pangan Nasional
Adapun, Jokowi mengatur komponen besaran THR yang didapat oleh para ASN nanti. Sehingga, tidak hanya gaji pokok, komponen THR juga berupa tunjangan yang melekat. (03)