Beranda Daerah Operasi Candi Polres Karanganyar, Ribuan Pengendara Ditegur

Operasi Candi Polres Karanganyar, Ribuan Pengendara Ditegur

Kasat Lantas Polres Karanganyar AKP Aliet Alphard saat melakukan pemeriksaan surat kendaraan pengguna jalan. (Foto:ist)

Karanganyar, Jatengnews.id – Sebanyak 1.486 pengendara sepasang motor kena sanksi  teguran pada hari ke 11 Operasi Keselamatan Lalulintas Candi 2024 Polres Karanganyar.

Selain teguran, sebanyak 669 pengendara dikenakan sanksi penegakan hukum oleh Sat Lantas Polres Karanganyar.

Baca juga: Hari ke 7 Operasi Lalu Lintas, Polda Jateng Tilang 18 Ribu Lebih Pelanggar

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra  Kumontoy melalui Kasatlantas Polres  AKP Aliet Alphard  menyampaikan teguran dan tindakan penegakan hukum dilakukan kepada para pengguna jalan, baik roda dua maupun roda empat.

Selain memberikan teguran kepada 1.486 pengguna jalan, menurut Kasat Lantas, pihaknya juga melakukan penegakan hukum berupa tilang kepada 216, sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, 29 pengendara di bawah umur, 94 melanggar rambu lalu lintas serta 97  pengendara melawan arus lalu lintas.

“Secara umum Operasi Keselamatan Lalu Lintas  berjalan lancar dan tergolong aman, tertib dan terkendali,”jelasnya.

Kasat Lantas mengimbau masyarakat agar tetap taat kepada peraturan lalu  lalu lintas

“Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 ini salah satu tujuannya adalah  meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat serta menurunkan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas,”terangnya.

Sebagaimana diketahui, Polres Karanganyar menggelar Operasi Keselamatan Berkendara sejak tanggal 4-17 Maret 2024 mendatang.

Baca juga: 4 Hari Operasi Lalu Lintas, Polda Jateng Tilang 9.779 Pelanggar

Sasaran operasi ini adalah kendaraan roda dua maupun roda empat  yang menggunakan knalpot tidak sesuai Spesifikasi Teknis (Knalpot Brong). Pengendara yang tidak menggunakan helm standar.

Tidak menggunakan sabuk pengaman, kendaraan pribadi yang menggunakan sirine/rotator/strobo yang bukan peruntukan, serta TNKB ranmor yang tidak sesuai dengan aturan.(Iwan-02)

Exit mobile version