Jakarta, Jatengnews.id – Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat menyampaikan PDIP sudah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu saksinya yakni seorang Kapolda. Saksi dan bukti itu sudah disiapkan terkait langkah untuk mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga : Hasil Rekapitulasi KPU Jateng, Prabowo Gibran Menang di Kandang Banteng Raih Suara 12 Juta
Henry melalui keterangan tertulis menegaskan pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU. TPN nantinya akan fokus terhadap dugaan kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
“Kami memiliki data dan bukti yang kuat sekali. Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan fokus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa,” kata Henry, dikutip dari Suara.com jaringan berita Jatengnews.id, Rabu (13/03/2024).
Sebagai langkah antisipasi hakim membuat keputusan salah, Henry menegaskan pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti kuat.
“Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yag kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM,” ujarnya.
Baca juga : Penetapan Jumlah Kursi dan Caleg Terpilih, Tunggu KPU RI
Menurutnya, bukan hal baru bila ke depan MK memutuskan Pemilu ulang. Pasalnya, kata dia, keputusan semisal tersebut sudah pernah terjadi di beberapa negara. (03)