Semarang, Jatengnews.id – Polda Jateng mencatat telah melakukan tindakan (penilangan) terhadap belasan ribu pelanggar lalu lintas.
Angka tersebut diambil dihari ke tujuh operasi keselamatan lalu lintas candi 2024, tercatat dalam datanya ada 18.076 pelanggar lalu lintas yang di tilang.
“Meski upaya penindakan hanya 20 persen dari keseluruhan kegiatan yang mengedepankan edukasi, namun langkah ini tetap dilakukan sebagai efek jera terhadap para pelanggar aturan lalu lintas,” ucap Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu Setianto Selasa (12/3/2024).
Baca juga: 4 Hari Operasi Lalu Lintas, Polda Jateng Tilang 9.779 Pelanggar
Penindakan merupakan implementasi dari aturan perundang-undangan sehingga ada proses penegakan hukum dan pemberian sanksi bagi yang melanggar undang-undang,
“Kebanyakan pengendara sepeda motor tanpa helm yang tidak memenuhi standard SNI (standard nasional Indonesia) dan pengemudi kendaraan roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk pengaman,” terangnya kebanyakan jenis pelanggaran yang ditilang.
Rata-rata orang yang melakukan pelanggaran berstatus sebagai pekerja swasta dengan usia dominan 21 tahun hingga 25 tahun.
Kiranya, adanya operasi tersebut dapat menekan adanya pelanggaran lalu lintas dijalanan, sehingga trend angka pelanggar menurun.
Baca juga: VIDEO Polda Jateng Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas
“Terbukti dari jumlah pengguna kendaraan yang ditilang dari hari ke hari. Misalnya pada hari pertama pada tanggal 4 Maret 2024 lalu, pelanggar yang ditilang berjumlah 3.817. Jumlah ini yang terbanyak selama jalannya operasi. Pada hari-hari berikutnya, tren jumlah pelanggaran fluktuatif tapi cenderung menurun. Pada hari ke tujuh pada tanggal 11 Maret, jumlah pelanggar yang ditilang berjumlah 2.237. Jadi ada trend penurunan,” jelasnya.
Harapannya, masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor untuk menumbuhkan toleransi kepada sesama pengguna jalan, baik sesama pengguna kendaraan bermotor, pesepeda kayuh dan becak hingga pejalan kaki.(Kamal-02)