Karangnyar, Jatengnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar akan menetapkan hasil perolehan kursi dan calon anggota legislatif (Caleg) terpilih untuk DPRD Kabupaten, menunggu keputusan KPU RI secara nasional, meskipun rekapitulasi penghitungan uarairingkay kabupaten dan provinsi sudah dilaksanakan.
Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Karanganyar Daryono melalui sambungan telepon selularnya, Sabtu (9/3/2024).
Baca juga: KPU Jateng Komitmen Selesaikan Rekap Sesuai Jadwal, Terpantau Hingga Dini Hari Belum Selesai
Daryono meminta masyarakat untuk menunggu keputusan KPU secara nasional mengenai calon terpilih yang merupakan hasil Pemilu tahun 2024.
“Kami minta masyarakat harus bersabar menunggu keputusan KPU Pusat,”jelasnya.
Menurutnya, rapat pleno penghitungan hasil suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten atau Kota mulai dilakukan sejak 29 Februari 2024.
Sesuai jadwal dan tahapan jelasnya, rekapitulasi ditingkat Kabupaten/Kota oleh KPU paling lambat 5 Maret, sementara ditingkat Provinsi 10 Maret dan nasional 20 Maret 2024.
Dijelaskannya, dari rekapitulasi KPU Kabupaten dapat diketahui jumlah suara masing-masing peserta Pemilu termasuk perolehan kursi DPRD di tingkat Kabupaten pada tiap daerah pemilihan (Dapil).
Baca juga: DPRD Karanganyar Tetapkan Raperda Desa Wisata dan Bela Beli Produk
Hanya saja, KPU Karanganyar hanya menetapkan hasil perolehan suara peserta Pemilu baik untuk Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden, suara Parpol, maupun Caleg.
“Penetapan menjadi kewenangan KPU RI. Apalagi, masih dimungkinkan ada gugatan dari peserta Pemilu baik ke Bawaslu maupun Mahkmah Konstitusi (MK),”pungkasnya. (Iwan-02).