Karanganyar, Jatengnews.id – DPRD Karanganyar menetapkan dua Raperda yang digelar di ruang rapat paripurna, Kamis (7/3/2024).
Dua Rapwrda yang ditetapkan tersebut masing-masing Perda Desa Wisata dan Bela Beli produk Karanganyar.
Baca juga: KPU Solo Diduga Langgar Administrasi, PDI Perjuangan Kota Solo Lapor Bawaslu
Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo usai rapat paripurna mengatakan, setelah penetapan kedua Raperda ini, akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan bupati (Perbup) untuk dilaksanakan.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Karanganyar Timotius Suryadi menerangkan, dengan ditetapkannya Raperda Desa Wisata dan Bela Beli Produk Karanganyar, setiap desa semakin bersemangat untuk menggali setiap potensi wisata yang dimiliki.
“Desa wisata dapat menjadi alternatif destinasi wisata di daerah yang berfungsi ganda. Selain memberikan alternatif bagi wisatawan, juga diharapkan dapat menciptakan multiplier efek bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,”katanya.
Baca juga: Jelang Ramadhan Pemkot Semarang Gencarkan Operasi Pasar
Terpisah, Koordinator Bela Beli Indonesia wilayah Solo Raya, Andri Budianto berharap, penetapan Raperda Bela Beli Produk Karanganyar dan desa Wisata ini dapat segera dilaksanakan. Andri menuturkan, Raperda inisiatif DPRD Karanganyar ini sangat ditunggu masyarakat.
“Raperda ini segera ditindaklanjuti dengan Perbup sehingga dapat dilaksanakan. Dengan dilaksanakannya Raperda Bela Beli produk Karanganyar ini, UMKM dapat naik kelas dan meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi pengangguran,”tegasnya.(Iwan-02)