Semarang, JatengNews.id – Polda Jawa Tengah mencatat ada belasan ribu anak dibawah umur yang menjadi penyumbang terbesar melakukan pelanggaran lalu lintas, Kamis (7/3/2024).
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto menyatakan, pada data tahun 2023 ada 15.321 anak usia dibawah umur yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas.
Bahkan, kejadian tersebut kembali ditemukan dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 yang saat ini tengah berjalan hingga 17 Maret 2024 mendatang.
Baca juga: VIDEO Polda Jateng Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas
“Masih ditemukan anak-anak dibawah umur yang melanggar lalu lintas. Untuk ini, kami berupaya kepada orang tuanya diberikan arahan,” jelas Satake mengenai hasil opreasi sementara pada Kamis (7/3/2024).
Menurut data temuannya, kebanyakan kasus kecelakaan berawal dari pelanggaran lalu lintas.
“Melalui operasi keselamatan lalu lintas, kita berupaya menekan kecelakaan lalu lintas, termasuk juga kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak,” terangnya kepada awak media.
Berdasarkan pengamatannya, anak dibawah umur itu cukup membahayakan jika dibiarkan mengendarai kendaraan.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Kepala Daerah di Jateng Pastikan Ketersediaan Pangan Tercukupi
Sebab, mengemudi tidak hanya membutuhkan kesiapan fisik dan mental tapi juga skill serta pengetahuan berlalu lintas yang baik.
“Jangan mudah memberikan akses kendaraan kepada anak-anak. Secara legal, seseorang baru bisa mendapatkan SIM di usia 17 tahun dan mempunyai KTP,” imbaunya. (Kamal-01)