Jakarta, Jatengnews.id – Seperti dengan tahun-tahun sebelumnya, pemerintah akan mulai mencairkan pemberian THR ini sejak H-10 sebelum lebaran.
Dimana Menteri Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya.
Baca juga : Bacaan Doa Menyambut Ramadan 2024 Lengkap dengan Arab dan Artinya
Dikutip dari Suara.com, pemberian THR 100% kepada para abdi negara ini merupakan yang pertama kalinya sejak tidak diberikan pada tahun 2020 lalu karena pandemi Covid-19.
Selama 4 tahun tersebut atau periode 2020-2023 pemberian THR tidak utuh karena tukin yang dibayarakan hanya separuhnya saja.
Jika THR PNS diberikan penuh, maka hitungannya akan sama dengan penghasilan take home pay (THP) yang diterima abdi negara setiap bulannya, yakni; gaji pokok plus tunjangan kinerja.
Baca juga : Sebanyak 600 Pelari Wanita Ramaikan Semarang Sisterhood 2024
Berdasarkan keterangan yang dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. (03)