Semarang, Jatengnews.id – Pada Selasa (5/3/2024) siang, terjadi aksi penyegelan paksa dan ilegal kantor Grab dan Maxim oleh sejumlah oknum dari komunitas driver taksi online di Semarang.
Merespons tindakan ilegal tersebut, aplikator dan Polrestabes Semarang langsung turun tangan dan membuka kantor-kantor tersebut kembali dalam hitungan jam.
Baca juga : Mbak Ita Ingin Kenalkan Sejarah Semarang ke Generasi Muda Melalui Buku
Penyegelan ini dipicu oleh kekecewaan beberapa pengemudi yang mengklaim bahwa aplikasi tersebut belum mengikuti tarif taksi online sesuai dengan SK Gubernur Nomor 974.5/36 Tahun 2023 Tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Wilayah Operasi Provinsi Jawa Tengah.
Salah seorang driver taksi online, Ahmad, mengungkap bahwa tarif dasar yang semula Rp9.900 telah menjadi 12.800 sejak kemarin.
“Tentu kami sangat apresiasi ya, karena tarif GrabCar yang tadinya Rp9.900 jadi naik ke Rp12.800. Sudah sesuai [peraturan] meski itu tarif normal yah,” katanya ketika ditemui saat sedang beristirahat di sekitaran area Telogorejo, Rabu (06/03/2024).
Sedangkan, Richard Aditya selaku Director of West Indonesia dari Grab Indonesia menyatakan penyesalannya atas aksi penyegelan ilegal yang dilakukan oleh beberapa perwakilan asosiasi pengemudi online di kantor Grab Semarang.
Dalam keterangan tertulis, ia menegaskan, Grab Indonesia telah menyesuaikan tarif GrabCar sesuai dengan peraturan. Grab menegaskan bahwa mereka menghargai hak Mitra dalam menyampaikan aspirasi dengan tertib, damai, dan sesuai dengan hukum.
“Per 5 Maret 2024 pukul 00:30 WIB, Grab Indonesia telah menyesuaikan tarif GrabCar seperti yang diatur dalam peraturan yang dimaksud. Kami juga selalu menghargai hak Mitra dalam menyampaikan aspirasi dengan tertib, damai dan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku, namun kami tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan jika terdapat indikasi pelanggaran hukum selama penyampaian aspirasi berlangsung,” tegas Richard.
Sementara, perwakilan Maxim yang dihubungi belum memberikan tanggapan hingga saat ini.
Baca juga : Tekan Inflasi, Pemkot Semarang Minta Semua Pihak Ikut Monitor Harga Bahan Pokok
SK Gubernur Jateng 974.5/36 tahun 2023 menetapkan tarif minimal dalam 3 kilometer pertama sebesar Rp 12.600, dengan tarif kilometer selanjutnya berkisar antara Rp 3.900/km hingga Rp 6.500/km. (03)