Semarang, JatengNews.id – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyatakan bahwa hasil sidang pelaporan Timnas Anies Muhaimin (Amin) atas dugaan pelanggaran KPU Jateng dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Amin menyebutkan dalam sidang, ada dua putusan yang telah di tetapkan berdasarkan hasil sidang yang telah berjalan sejak Selasa (20/2/2024) lalu.
Adapun poin pelaporan dalam sidang tersebut, menyoal dugaan pelanggaran Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah di Jawa Tengah pada Pemilu 2024.
Baca juga: KPU Solo Diduga Langgar Administrasi, PDI Perjuangan Kota Solo Lapor Bawaslu
“Menimbang bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terhadap hasil pemeriksaan mengambil kesimpulan sebagai berikut,” ucapnya dalam sidang yang dilaksanakan pada Rabu (6/3/2024) siang di Kantor Bawaslu Jateng.
Adapun kesimpulannya, pertama, Laporan 502.564 DPT bermasalah di Jateng pada Pemilu 2024 tidak dapat dibuktikan kebenarannya berdasarkan proses pembuktian dalam sidang pemeriksaan.
“Dua, bahwa terlapor telah melakukan pemutakhiran data pemilih sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan,” lanjutnya membacakan hasil sidang.
Baca juga: Sekda Kota Semarang Penuhi Panggilan KPK di Jakarta
Sehingga hasil sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu tersebut, menunyatakan KPU Jateng selaku terlapor tidak terbukti bersalah.
“Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan umum, memutuskan, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (Kamal-01)